Jumat, 17 November 2017

[Curhat]_aku punya ragamu tapi tidak hatimu_(realStory)

Hy Geng's...q chintya,q pendatang baru di blog...
Sumpah,demi apapun n jujur sebenarnya q bingung bgt mau nulis apa...
otak blank..g ada bahan sama sekali untuk q bahas..
sebenernya aku tertarik am cerita cinta temen q...
tapi bingung antara post atau tidak...ceritanya tentang riwayat perjalanan kisah cinta rumah tangganya.. kisahnya sih rumit tapi menarik untuk di ulas (menurut saya yaa😋)...
ceritanya tu ga jauh jauh dari pelakor penyakit rumah tangga jaman now ..hahahaaaaa😆
sebelum aku tulis dan post ,aku kan coba bertanya ama pihak yg bersangkutan terlebih dahulu..semoga dia mengizinkannya..
Senin ,inshaAllah akan q mulai ceritanya...

Doain ya geng's moga mereka2 yg bersangkutan ikhlas..😁😁

hukum pelakor


Akhlak dalam Islam sebenarnya tidak pernah memberikan larangan seseorang untuk mencintai orang lain sebab cinta merupakan fitrah yang datang dengan sendirinya tanpa perlu dicari. Seseorang yang mencintai bahkan mempunyai derajat tinggi dan juga mulia disisi Allah subhanahu wa ta’ala dimana seseorang yang memiliki cinta mendalam akan mati syahid dengan beberapa ketentuannya.
ads
Akan tetapi, seorang wanita atau pria yang berusaha mengganggu atau merebut pasangan dari sebuah keluarga terutama kerabat dekat mengartikan sama saja dengan mengambil sesuatu yang bukan milik kita dan bukan termasuk pergaulan dalam Islam sehingga akan menyakitkan untuk keluarga tersebut.
Imam Abu Bakar Ibnu Sayyid Muchammad Syata Al Dimyathi berkata jika seorang yang mati syahid [akhirat] merupakan orang yang mati sebab kecintaan mendalam meski orang tersebut tidak boleh disetubuhi atau dinikahi dengan ketentuan tidak melanggar aturan syariat dan kecintaan tersebut dipendam dan tidak diutarakan pada orang yang dicintainya dan bisa juga dikategorikan pada cinta dalam diam menurut Islam.

Hukum Mencintai dan Merebut Suami Orang

Hukum cinta menurut Islam dan juga merebut suami orang dengan tujuan merusak rumah tangga supaya bisa menikah dengan orang tersebut adalah haram hukumnya. Hal ini berdasarkan dari hadits Abu Hurairah radiiyallahu. Beliau mengatakan jika, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami”.
Dengan hadits diatas, Imam Abdurrahman Al Juzzairi kembali memberi penegasan jika agama Islam memberi larangan untuk berbuat hal yang merusak hubungan suami istri dan menjadi dosa yang tak terampuni di mata Allah. Akan tetapi, para ulama memiliki perbedaan pendapat pada saat menyikapi seseorang yang merusak hubungan diantara suami dan istri.
  • Ulama Kalangan Madzhab Maliki
Ulama dari kalangan madzhab Maliki menyatakan jika sesungguhnya orang yang sudah merusak istri orang lain supaya bisa menikahi wanita tersebut sesudah dicerai, haram hukumnya untuk orang tersebut menikahi wanita itu sampai kapanpun.
  • Ulama Madzhab Chanafi dan Syafi’i
Ulama dari kalangan madzhab Chanafi dan syafi’i berpendapat jika seseorang yang sudah merusak istri dari suaminya, maka boleh dinikahi sesudah dicerai namun masuk ke dalam golongan orang fasiq dan paling ma’siat dan lebih buruk dosanya menurut Allah di hari kiamat.
Hadits Merebut Suami Orang Untuk Dinikahi
Berikut ini penjelasan berdasarkan sunnah Rasul terkait bagaimana hukumnya seorang wanita yang merebut suami orang, antara lain:
  • Hadits Muttafaq a’laih
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya sesuai dengan kedudukan wanita dalam Islam.
  • Hadits Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami.